Tampilkan postingan dengan label Poliklinik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poliklinik. Tampilkan semua postingan

 

Kesehatan merupakan modal seseorang dalam beraktivitas secara produktif. Sementara pada sisi makro, tingkat kesehatan penduduk yang tinggi juga merupakan pemicu pertumbuhan ekonomi. Menyadari pentingnya hal tersebut, tujuan untuk mencapai tingkat kesehatan yang tinggi sebagai bekal membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dicantumkan dalam Visi dan Misi Presiden Tahun 2020- 2024 yang kemudian tertuang dalam berbagai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dalam Statistik Kesehatan Provinsi Aceh Tahun 2022 disebutkan Keluhan kesehatan merupakan salah satu indikator yang dapat menggambarkan kondisi kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Selama periode 2021- 2022, penduduk Aceh yang mengalami keluhan kesehatan mengalami kenaikan sebesar 7,75 persen. Indikator lain yang juga sering digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat kesehatan penduduk adalah dengan melihat angka kesakitan atau yang sering disebut dengan morbidity rate. Pada tahun 2022, angka kesakitan penduduk di Aceh rata-rata tercatat sebesar 19,44 persen. Selama periode 2021-2022, tingkat kesakitan yang dialami penduduk lakilaki pada tahun 2021 yaitu sebesar 11,23 persen mengalami kenaikan sebanyak 6,47 persen di tahun 2022 menjadi 17,70 persen. Begitu juga dengan tingkat kesakitan yang dialami penduduk perempuan mengalami kenaikan yaitu dari 13,47 persen naik menjadi sebesar 21,18 persen.

Pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang bersifat menyeluruh dan terpadu. Dalam hal ini peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam program pembangunan kesehatan.

Sesuai Permenkes no 33 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola Kantor Kesehatan Pelabuhan dimana tugas pokok KKP adalah upaya cegah tangkal keluar dan masukknya penyakit dan atau faktor risiko penyakit di Pelabuhan, Bandara Udara serta Pos Lintas Darat, maka KKP Kelas II Banda Aceh melakukan kegiatan pemeriksaan Kesehatan serta tes deteksi Dini HIV AIDS dan TB di wilker pelabuhanlaut labuhan haji pada hari kamis dan jumat tanggal 27 – 28 Juli 2023.


Adapun sasaran pada kegiatan ini adalah masyarakat Pelabuhan, petugas dan pekerja di Pelabuhan, serta crew ABK dan penumpang pada Pelabuhan labuhan haji yang akan melakukan perjalanan. Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular HIV AIDS dan TB di wialayah kerja KKP Kelas II Banda Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan melibatkan lintas sector dan program terkait seperti Kantor Syahbandar, dinas perhubungan dan puskesmas setempat. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan sebanyak 68 orang melakukan pemeriksaan Kesehatan dan survey penyakit TB, sedangkan pada pelaksanaan skrining di hari kedua sebanyak 39 Orang.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai Upaya cegah tangkal masuk dan keluarnya penyakit menular di pintu masuk negara, khususnya di wilayah kerja Pelabuhan penyeberangan laut labuhan haji.


Jakarta, 29 September 2022,

Kementerian Kesehatan mengupayakan normalisasi stok vaksin Meningitis Meningokokus (MM) bagi pelaku perjalanan termasuk calon jemaah haji dan umroh, mengingat vaksin MM merupakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan normalisasi stok vaksin MM akan berlangsung setidaknya hingga Januari 2023.

''Salah satu produsen vaksin MM yang telah memperoleh izin edar dari BPOM saat ini tidak bisa melanjutkan produksi untuk kelompok vaksin ACM135 Meningococcal Polysaccharide karena sedang dalam proses pemenuhan upgrade CAPA prekualifikasi WHO. Sehingga produksi vaksin dari produsen vaksin tersebut tidak dapat dipenuhi,'' ujar Dirjen Maxi. U.

Upaya pemenuhan yang dilakukan mulai dari identifikasi kondisi stok vaksin MM di seluruh Indonesia, baik yang ada di Dinas Kesehatan maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan. Serta telah dilakukan relokasi tersebut ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tingkat layanan vaksinasinya cukup banyak sasarannya.

Kedua, Kemenkes melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama dan Asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menyampaikan tentang pentingnya pelaksanaan vaksinasi MM dan kondisi terkini tentang layanan vaksinasi swasta.

Pelayanan vaksinasi diprioritaskan pelayanan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.

Upaya ketiga adalah Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan PT Biofarma dan BPOM untuk memenuhi kebutuhan vaksin MM. Dari hasil koordinasi yang dilakukan telah diperoleh tambahan vaksin sebanyak 225.000 dosis vaksin MM dari PT Biofarma.

Secara rinci, sebanyak 150.000 dosis vaksin diperuntukkan untuk pemenuhan pemerintah telah tiba di Indonesia, sedangkan sisanya 75.000 dosis untuk pemenuhan swasta.

Selain itu upaya untuk menjamin ketersediaan vaksin MM juga dilakukan dengan mendorong pihak swasta yang terlibat dalam upaya penyediaan vaksin MM untuk memperoleh vaksin dari BUMN PT Biofarma dan juga melalui selain PT Biofarma.

''Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan vaksin MM sudah bisa terdistribusi ke fasilitas layanan paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2022 agar pelaksanaan layanan vaksinasi MM bagi jemaah umroh dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi kembali keterbatasan stok vaksin di tempat layanan vaksinasi MM,'' ucap Dirjen Maxi.

Vaksinasi MM merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit meningitis yang diperlukan bagi pelaku perjalanan termasuk calon jamaah haji dan umroh.

Vaksinasi MM tertera dalam dokumen penerbitan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan Permenkes nomor 23 tahun 2018.

Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi MM.

Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jemaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi MM strain ACW135Y pada 14 Hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).

''Kedepan sertifikat vaksinasi MM juga akan terintegrasi dengan Peduli Lindungi, sama seperti sertifikat vaksin COVID-19,'' Lanjut Dirjen Maxi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2/NI).

 


Meulaboh - Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas III Banda Aceh menggelar vaksinasi Covid-19 di Kantor KKP Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Meulaboh pada hari Rabu dan Kamis tanggal 4-5 Agustus 2021. Ratusan anak buah kapal yang berada di perairan meulaboh menjadi target vaksinasi Covid-19. Mereka dinilai rentan terpapar virus Covid-19 karena harus bersandar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya.


Saat ini, Pemerintah sedang mengupayakan terwujudnya (herd immunity) dan masyarakat diminta untuk mendukung dengan segera melakukan vaksinasi Covid-19 agar mencapai target maksimal sehingga bisa kembali beraktifitas normal.


Kegiatan vaksinasi Covid-19 juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, dr.Ziad Batubara, M.P.H bersama tim dari Kantor Induk. Vaksinasi Covid-19 juga diberikan kepada masyarakat sekitar yang belum mendapatkan dosis pertama maupun dosis kedua. Sebanyak 300 orang divaksin pada pelaksanaan kegiatan tersebut.




Kamis, 22 Juli 2021 - Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Pelabuhan dan pintu masuk negara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh melaksanakan Swab Test Antigen Covid-19 terhadap ABK Kapal. Kapal KM Armada Permata, IMO 9084786, Bendera Indonesia Jenis Container Ship tiba dari belawan dengan jumlah 18 orang crew ABK. Pejabat karantina Wilker Pelabuhan Laut Malahayati KKP Kelas III Banda Aceh mendapat informasi dari agen Global Trans Meritime bahwa terdapat crew sedang sakit dan deman tinggi.

Laporan dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa dari 18 orang Swab Test Antigen Covid-19, 10 (Sepuluh) Orang dinyatakan negatif dan 8 (Delapan) orang dinyatakan positif. Adapun tindak lanjut berikutnya adalah dialkukan pemeriksaan PCR dan ABK di evakuasi ke Fasilitas Karantina/Hotel Hijrah, Milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Selanjutnya dilakukan Desinfeksi terhadap alat angkut/kapal.



Petugas Vaksinator KKP Kelas III Banda Aceh melakukan Vaksinasi Covid-19
Kepada Pegawai KUPP Tapaktuan

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III atau Syahbandar Tapaktuan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh menggelar vaksinasi kepada tenaga kerja bongkar muat dermaga, petugas UPP dan masyarakat, di halaman UPP Syahbandar Tapaktuan, Kamis (15/7/2021).

Kepala Syahbandar Tapaktuan, Jaruslim mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dimana program vaksinasi harus di berikan kepada seluruh ASN, honorer dan stakeholder yang terkait di pelabuhan.

"Hari ini merupakan vaksin dosis pertama kita, ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan kantor kesehatan pelabuhan kelas III Banda Aceh," ucapnya.

Kepala KKP Kelas III Banda Aceh saat memberikan kata sambutan dan sosialisasi Covid-19 

Dalam melaksanakan program ini, Syahbandar Tapaktuan juga menyurati pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan akhirnya direspon dan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kami sangat berterima kasih atas respon KKP, alhamdulilah ini berjalan dengan baik dan animo masyarakat juga sangat tinggi," ucapnya.

Jaruslim menambahkan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan kepada peserta tentang program vaksinasi Covid-19 serta fungsinya. Hal itu dilakukan agar dapat menjawab keresahan masyarakat dengan adanya informasi-informasi bohong terkait vaksin.

"Karena selama ini banyak sekali informasi hoaks inilah yang kita luruskan sehingga masyarakat dan pengguna jasa paham kalau ini (vaksinasi) adalah untuk kebaikan," tandasnya.

Dokter KKP Kelas III Banda Aceh melakukan Skrining sebelum melakukan Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Iii Banda Aceh, dr. Ziad Batubara mengatakan, ada sekitar 60 orang yang akan dilakukan vaksin dengan sasaran para pekerja di pelabuhan lintas sektor, tenaga kerja bongkar muat dan ABK kapal.

"Tidak tertutup kemungkinan masyarakat juga kita berikan dalam rangka percepatan proses vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat," ucapnya.

Salah seorang mahasiswa Universitas Teuku Umar, Reval (20) mengatakan, dirinya tertarik mengikuti program vaksinasi tersebut agar terbentuk daya tahan tubuh dan terhindar dari penularan Covid-19.

"Saya mengikuti vaksin ini dengan kesadaran sendiri, untuk meningkatkan daya tahan tubuh, vaksin ini aman dan halal," ucapnya.

Terlihat sejumlah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, petugas pelabuhan, mahasiswa dan staf Poltekkes Aceh Selatan, para pemuda dan mahasiswa lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan melaksanakan vaksinasi tersebut.

Diketahui, sebanyak 90 orang peserta dapat diberikan vaksin dalam kegiatan tersebut.


Sumber : acehportal.com





Istitha’ah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Dalam menilai istitha’ah salah satu aspek yang dilihat adalah kesehatan, karena tidak mungkin orang yang sakit memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, padahal apabila menunaikan ibadah haji maka akan berpotensi mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri. Inilah 10 Penyakit yang tidak memenuhi Kriteria Istitha’ah Kesehatan Haji.

Setelah bertahun-tahun diteliti oleh Kementrian Kesehatan Indonesia, maka diputuskan ada beberapa penyakit yang tidak masuk dalam syarat haji yaitu istitha’ah kesehatan. Kriteria tersebut disusun dalam Permenkes No. 15 Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang Istitha’ah Kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain :

1. Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV

Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) adalah penyakit paru-paru yang sering dijumpai di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari sebagian besar masyarakat Indonesia adalah perokok, aktif maupun pasif. Selain itu bisa juga terjadi akibat polusi udara, akibat pekerjaan dan reaksi inflamasi lainnya. Gejala yang menonjol pada penyakit ini adalah batuk, sesak dan dada terasa ampeg, akibat adanya obstruksi atau sumbatan jalan nafas yang menahun. 

Untuk menilai keparahan penyakit PPOK digunakan pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan ini akan mengukur tingkat obstruksi atau sumbatan atau hambatan aliran udara pada pasien atau jamaah yang menderita PPOK. Pada PPOK derajat IV ditemukan FEV1 <30 atau tingkat sesak yang amat parah. Karena itu pemerintah memasukkan PPOK stadium 4 dalam kategori tidak memenuhi istithaah kesehatan haji.

2. Gagal Jantung Stadium IV

Gagal jantung atau dalam istilah medis HF (Heart Failure) adalah keadaan dimana jantung tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pompa darah sehingga kebutuhan oksigen dan makanan atau nutrisi jaringan atau organ tubuh tidak dapat dihanatarkan dengan baik.

Penyakit gagal jantung sendiri biasanya ditandai oleh sesak nafas, aktivitas yang terbatas, gemetar, dan serng dijumpai bengkak pada kedua kaki akibat penumpukan cairan darah. 

Penyakit ini dapat dikontrol dengan obat-obatan, tapi pada kondisi tertentu membutuhkan pembatasan aktiivitas fisik yang berat. Pada penyakit Gagal Jantung stadium IV, kondisi pasien tidak bisa melakukan aktivitas fisik dengan nyaman, timbul gejala gangguan jantung pada saat istirahat, bila beraktivitas, keluhan akan semakin berat. Duduk saja sesak, apalagi nanti berhaji, maka dengan adanya permenkes No.15 Tahun 2016 ini, pemerintah tidak memberikan istitha’ah kepada penyakit Gagal Jantung Stadium IV 4.

3. Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler.

Chronic Kidney Disease Stadium IV atau dikenal sebagai penyakit gagal ginjal kronis stadium IV adalah penyakit kronis ginjal yang mengakibatkan penurunan fungsi ginjal > 3 bulan. Ginjal sendiri berfungsi untuk menyaring darah dan mengeluarkan limbah tubuh dalam bentuk urin. Apabila ginjal rusak, maka fungsi pembentukan urin terganggu, banyak limbah tubuh tidak bisa dikeluarkan sehingga mengakibatkan kondisi ‘keracunan’. Hal ini harus segera diperbaiki dengan terapi hemodialisis atau cuci darah, baik dengan mesin hemodialisis atau dengan Peritoneal Dialisis. Pasien dengan CKD stadium IV laju filtrasi (penyaringan) ginjal atau glomerulus antara 15-29 mL/min/1.73 m2 pada stadium ini biasanya pasien disiapkan untuk cuci darah atau terapi cangkok ginjal.

Pasien dengan CKD stadium IV dengan hemodialisis dan peritoneal dialisis masih diizinkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2015, namun sejak dikeluarkannya permenkes no.15 tahun 2016, pasien-pasien dengan CKD sudah tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

4. AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik

HIV – AIDS adalah penyakit yang sangat diwaspadai oleh manusia, selain penularannya yang cukup mudah, juga karena penyakit ini belum ditemukan obatnya secara pasti. Penyakit ini menyerang sistem kekebalan tubuh, sehingga pasien-pasien yang menderita bisa mudah terserang infeksi.

Infeksi yang sering menyerang pasien AIDS adalah infeksi yang apabila menyerang orang normal atau sehat tidak akan sakit, dalam medis sering disebut sebagai infeksi oportunistik. Infeksinya beraneka ragam, bisa berupa infeksi paru-paru TBC paru, infkesi jamur pada saluran cerna, diare dan lain sebagainya.

Pasien dengan HIV-AIDS stadium 4 IV tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji karena angka kematiannya tinggi.

5. Stroke Haemorhagic luas;

Stroke adalah penyakit pembuluh darah otak yang mengakibatkan defisit neurologis, baik berupa stroke tipe sumbatan atau berupa stroke tipe perdarahan. Stroke perdarahan disebabkan karena pecahnya pembuluh darah di otak, sehingga bagian otak yang mendapat aliran darah oleh pembluh darah tersebut tidak mendapatkan oksigen dan nutrisi, sehingga mati. Bagian otak tersebut biasanya mempunyakti tugas tertentu, yaitu mengatur gerak atau syarat tubuh tertentu. Karena sudah mati, maka fungsi syarat tersebut menjadi lumpuh dan tidak bisa bergerak.

Stroke perdarahan luas angka kematiannya tinggi, belum lagi adanya defisit neurologis yang diakibatkan oleh stroke tadi akan mengakibatkan keterbatasan gerak saat menunaikan ibadah haji. Jelas hal ini tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan.
Gangguan jiwa berat antara lain :

6. Skizofrenia berat,

Skizophrenia adalah gangguan mental yang  ditandai oleh gangguan berpikir dan emosi yang lemah, biasanya disertai dengan halusinasi, paranoid, dan keyakinan yang salah tentang suatu hal. Pada beberapa kasus skizophrenia yang berat bisa muncul gejala-gelaja mengamuk, biacara sendiri, dan lain sebagainya. Pasien dengan skizophrenia berat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain disekitarnya. Dengan pertimbangan itulah pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mengklasifikasikan penyakit Skizophrenia berat tidak masuk dalam kriteria istithaah kesehatan.

7. Dimensia berat

Demensia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penurunan fungsi pada seseorang dan sering disertai oleh kelainan di otaknya. Demensia dapat berpengaruh pada memori jangka pendek, pikiran, kemampuan berbicara dan kemampuan motorik. Pada jenis tertentu Demensia juga bisa merubah kepribadian sesorang yang mengalaminya. 

Pada demensia berat didapatkan penurunan fungsi yang parah, baik itu kemampuan memori jangka pendek, pikirian, kemampuan bicara dan kemampuan motoriknya. Angka ketergantungan diri pasien dengan demensia sangat tinggi sehingga tidak bisa melakukan aktivitas harian secara mandiri. Oleh karena itu pasien dengan demensia berat tidak masuk dalam kriteria istithaah kesehatan.

8. Retardasi Mental berat

Retardasi Mental yaitu kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan atau IQ <70 dan sulit beradaptasi dengan kondisi atau keadaan. Kemampuan adaptasi yang dimaksud adalah komunikasi, self-care, tempat tinggal, kemampuan sosial/interpersonal, akademis, kerja, kesehatan, keamanan, penggunaan tempat umum, self-direction, makan. Apabila terdapat retardasi mental yang berat atau sampai terdapat keterbatasan adaptasi yang berat, maka seseorang tersebut tidak masuk dalam kriteria istitha’ah kesehatan.

Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain :

9. Keganasan Stadium akhir,

Keganasan atau tumor stadium lanjut biasanya sudah disertai adanya metastasis atau penyebaran tumor ke jaringan sehat lainnya, sehingga sel-sel tumor yang sudah menyebar tadi sulit untuk diberantas total. Baik yang sudah menjalani kemoterapi atau kemoradiasi, angka kesembuhannya kecil sehingga dikhawatirkan saat menjalani prosesi haji akan mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Oleh karena itu pemerintah memasukkan nya dalam katagori tidak memenuhi istithaah kesehatan.

10. Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR),

Penyakit TBC TDR adalah penyakit TBC yang kuman TBC nya sudah tidak bisa diobati lagi dengan antibiotik manapun. Penyakit ini harus diisolasi agar tidak menyebar kepada orang yang sehat. Potensi penyebaran penyakit ini yang tinggi membuat pemerintah memasukkan pasien dengan TB TDR dalam kategori tidak memenuhi istithaah kesehatan.

11. Sirosis atau Hepatoma decompensata.

Sirosis hepatis atu hepatoma dekompensata merupakan salah satu penyakit yang sangat mudah terjadi pendarahan melalui saluran cerna, sehingga angka kematiannya tinggi. Dikhawatirkan saat melakukan ibadah haji akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.

Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut maka kewajiban berhaji tidaklah wajib, namun apabila tetap mau melakukan ibadah haji, bisa dilakukan dengan haji badal atau diwakilkan. wallahua’lam

Selain 11 Penyakit tersebut, masih ada lagi penyakit-penyakit lain yang tidak boleh melakukan perjalanan ibadah haji karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan penerbangan, namun belum tentu tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan haji. InsyaAllah akan kita bahas lebih jauh lagi.

LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

ANALISIS DATA EMBARKASI HAJI BTJ 2026

Buletin Jeumpa Minggu Ke 34 Tahun 2026

Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Bersifat Volatil


Klik (x) untuk menutup
VAKSINASI POLIO KINI TERSEDIA DI BKK KELAS I BANDA ACEH

INFOGRAFIS PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI HAJI ACEH TAHUN 1446 H/2025 M

INFOGRAFIS PELAYANAN KESEHATAN EMBARKASI HAJI ACEH TAHUN 1446 H/2025 M

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di BKK Kelas I Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE BKK Kelas I Banda Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pendaftaran Layanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Tolak Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner