Setelah bertahun-tahun diteliti oleh
Kementrian Kesehatan Indonesia, maka diputuskan ada beberapa penyakit yang
tidak masuk dalam syarat haji yaitu istitha’ah kesehatan. Kriteria tersebut
disusun dalam Permenkes No. 15
Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang Istitha’ah Kesehatan
bagi jemaah haji Indonesia.
Kondisi klinis yang dapat mengancam
jiwa, antara lain :
1.
Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV
Penyakit
Paru Obstruktif Kronis (PPOK) adalah penyakit paru-paru yang sering dijumpai di
Indonesia. Hal ini tidak lepas dari sebagian besar masyarakat Indonesia adalah
perokok, aktif maupun pasif. Selain itu bisa juga terjadi akibat polusi udara,
akibat pekerjaan dan reaksi inflamasi lainnya. Gejala yang menonjol pada
penyakit ini adalah batuk, sesak dan dada terasa ampeg, akibat adanya obstruksi
atau sumbatan jalan nafas yang menahun.
Untuk menilai keparahan penyakit PPOK
digunakan pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan ini akan mengukur tingkat
obstruksi atau sumbatan atau hambatan aliran udara pada pasien atau jamaah yang
menderita PPOK. Pada PPOK derajat IV ditemukan FEV1 <30 atau tingkat sesak
yang amat parah. Karena itu pemerintah memasukkan PPOK stadium 4 dalam kategori
tidak memenuhi istithaah kesehatan haji.
2.
Gagal Jantung Stadium IV
Gagal
jantung atau dalam istilah medis HF (Heart Failure) adalah keadaan
dimana jantung tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pompa darah sehingga
kebutuhan oksigen dan makanan atau nutrisi jaringan atau organ tubuh tidak
dapat dihanatarkan dengan baik.
Penyakit
gagal jantung sendiri biasanya ditandai oleh sesak nafas, aktivitas yang
terbatas, gemetar, dan serng dijumpai bengkak pada kedua kaki akibat penumpukan
cairan darah.
Penyakit ini dapat dikontrol dengan obat-obatan, tapi pada
kondisi tertentu membutuhkan pembatasan aktiivitas fisik yang berat. Pada
penyakit Gagal Jantung stadium IV, kondisi pasien tidak bisa melakukan
aktivitas fisik dengan nyaman, timbul gejala gangguan jantung pada saat
istirahat, bila beraktivitas, keluhan akan semakin berat. Duduk saja sesak,
apalagi nanti berhaji, maka dengan adanya permenkes No.15 Tahun 2016 ini,
pemerintah tidak memberikan istitha’ah kepada penyakit Gagal Jantung Stadium IV
4.
3.
Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis
reguler.
Chronic
Kidney Disease Stadium IV atau dikenal sebagai penyakit gagal ginjal kronis
stadium IV adalah penyakit kronis ginjal yang mengakibatkan penurunan fungsi
ginjal > 3 bulan. Ginjal sendiri berfungsi untuk menyaring darah dan
mengeluarkan limbah tubuh dalam bentuk urin. Apabila ginjal rusak, maka fungsi
pembentukan urin terganggu, banyak limbah tubuh tidak bisa dikeluarkan sehingga
mengakibatkan kondisi ‘keracunan’. Hal ini harus segera diperbaiki dengan
terapi hemodialisis atau cuci darah, baik dengan mesin hemodialisis atau dengan
Peritoneal Dialisis. Pasien dengan CKD stadium IV laju filtrasi (penyaringan)
ginjal atau glomerulus antara 15-29 mL/min/1.73 m2 pada stadium ini
biasanya pasien disiapkan untuk cuci darah atau terapi cangkok ginjal.
Pasien
dengan CKD stadium IV dengan hemodialisis
dan peritoneal dialisis masih diizinkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2015,
namun sejak dikeluarkannya permenkes no.15 tahun 2016, pasien-pasien dengan CKD
sudah tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.
4.
AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik
HIV
– AIDS adalah penyakit yang sangat diwaspadai oleh manusia, selain penularannya
yang cukup mudah, juga karena penyakit ini belum ditemukan obatnya secara
pasti. Penyakit ini menyerang sistem kekebalan tubuh, sehingga pasien-pasien
yang menderita bisa mudah terserang infeksi.
Infeksi
yang sering menyerang pasien AIDS adalah infeksi yang apabila menyerang orang
normal atau sehat tidak akan sakit, dalam medis sering disebut sebagai infeksi
oportunistik. Infeksinya beraneka ragam, bisa berupa infeksi paru-paru TBC
paru, infkesi jamur pada saluran cerna, diare dan lain sebagainya.
Pasien
dengan HIV-AIDS stadium 4 IV tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji
karena angka kematiannya tinggi.
5.
Stroke Haemorhagic luas;
Stroke
adalah penyakit pembuluh darah otak yang mengakibatkan defisit neurologis, baik
berupa stroke tipe sumbatan atau berupa stroke tipe perdarahan. Stroke
perdarahan disebabkan karena pecahnya pembuluh darah di otak, sehingga bagian
otak yang mendapat aliran darah oleh pembluh darah tersebut tidak mendapatkan
oksigen dan nutrisi, sehingga mati. Bagian otak tersebut biasanya mempunyakti
tugas tertentu, yaitu mengatur gerak atau syarat tubuh tertentu. Karena sudah mati,
maka fungsi syarat tersebut menjadi lumpuh dan tidak bisa bergerak.
Stroke
perdarahan luas angka kematiannya tinggi, belum lagi adanya defisit neurologis
yang diakibatkan oleh stroke tadi akan mengakibatkan keterbatasan gerak saat
menunaikan ibadah haji. Jelas hal ini tidak memenuhi kriteria istithaah
kesehatan.
Gangguan
jiwa berat antara lain :
6.
Skizofrenia berat,
Skizophrenia
adalah gangguan mental yang ditandai oleh gangguan berpikir dan emosi
yang lemah, biasanya disertai dengan halusinasi, paranoid, dan keyakinan yang
salah tentang suatu hal. Pada beberapa kasus skizophrenia yang berat bisa
muncul gejala-gelaja mengamuk, biacara sendiri, dan lain sebagainya. Pasien
dengan skizophrenia berat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.
Dengan pertimbangan itulah pemerintah melalui Kementrian Kesehatan
mengklasifikasikan penyakit Skizophrenia berat tidak masuk dalam kriteria
istithaah kesehatan.
7.
Dimensia berat
Demensia
adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penurunan fungsi pada
seseorang dan sering disertai oleh kelainan di otaknya. Demensia dapat
berpengaruh pada memori jangka pendek, pikiran, kemampuan berbicara dan
kemampuan motorik. Pada jenis tertentu Demensia juga bisa merubah kepribadian
sesorang yang mengalaminya.
Pada demensia berat didapatkan penurunan fungsi
yang parah, baik itu kemampuan memori jangka pendek, pikirian, kemampuan bicara
dan kemampuan motoriknya. Angka ketergantungan diri pasien dengan demensia
sangat tinggi sehingga tidak bisa melakukan aktivitas harian secara mandiri.
Oleh karena itu pasien dengan demensia berat tidak masuk dalam kriteria
istithaah kesehatan.
8.
Retardasi Mental berat
Retardasi
Mental yaitu kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya
kecerdasan atau IQ <70 dan sulit beradaptasi dengan kondisi atau keadaan.
Kemampuan adaptasi yang dimaksud adalah komunikasi, self-care, tempat tinggal,
kemampuan sosial/interpersonal, akademis, kerja, kesehatan, keamanan,
penggunaan tempat umum, self-direction, makan. Apabila terdapat retardasi
mental yang berat atau sampai terdapat keterbatasan adaptasi yang berat, maka
seseorang tersebut tidak masuk dalam kriteria istitha’ah kesehatan.
Jemaah
dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain :
9.
Keganasan Stadium akhir,
Keganasan
atau tumor stadium lanjut biasanya sudah disertai adanya metastasis atau
penyebaran tumor ke jaringan sehat lainnya, sehingga sel-sel tumor yang sudah
menyebar tadi sulit untuk diberantas total. Baik yang sudah menjalani
kemoterapi atau kemoradiasi, angka kesembuhannya kecil sehingga dikhawatirkan
saat menjalani prosesi haji akan mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Oleh
karena itu pemerintah memasukkan nya dalam katagori tidak memenuhi istithaah
kesehatan.
10.
Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR),
Penyakit
TBC TDR adalah penyakit TBC yang kuman TBC nya sudah tidak bisa diobati lagi
dengan antibiotik manapun. Penyakit ini harus diisolasi agar tidak menyebar
kepada orang yang sehat. Potensi penyebaran penyakit ini yang tinggi membuat
pemerintah memasukkan pasien dengan TB TDR dalam kategori tidak memenuhi
istithaah kesehatan.
11.
Sirosis atau Hepatoma decompensata.
Sirosis
hepatis atu hepatoma dekompensata merupakan salah satu penyakit yang sangat
mudah terjadi pendarahan melalui saluran cerna, sehingga angka kematiannya
tinggi. Dikhawatirkan saat melakukan ibadah haji akan terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan, sehingga tidak memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.
Apabila
tidak memenuhi kriteria tersebut maka kewajiban berhaji tidaklah wajib, namun
apabila tetap mau melakukan ibadah haji, bisa dilakukan dengan haji badal atau
diwakilkan. wallahua’lam
Selain
11 Penyakit tersebut, masih ada lagi penyakit-penyakit lain yang tidak boleh
melakukan perjalanan ibadah haji karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan
penerbangan, namun belum tentu tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan
haji. InsyaAllah akan kita bahas lebih jauh lagi.