Tugas dan Fungsi
1. |
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; |
2. |
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor
risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; |
3. |
Pelaksanaan pencegahan
terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang,
barang, dan/atau lingkungan; |
4. |
Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko
kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; |
5. |
Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan
situasi khusus; |
6. |
Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang
kekarantinaan kesehatan; |
7. |
Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan
kesehatan; |
8. |
Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di
bidang kekarantinaan kesehatan; |
9. |
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan
kesehatan; |
10. |
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kekarantinaan kesehatan; dan |
11. |
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan. |