Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di Balai KKP Kelas I Banda Aceh
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
C. Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen di lingkungan BKK Kelas I Banda Aceh
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
D. Struktur Organisasi
1. PPID Pelaksana
a. Bidang Pelayanan Informasi
b. Bidang Pelayanan Dokumentasi
F. Mekanisme Pelayanan Informasi
- Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh
- Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
- Ketua Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
- Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
- Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
- Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus.
a. Bidang Pelayanan Informasi
b. Bidang Pelayanan Dokumentasi
F. Mekanisme Pelayanan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID
- PPID melakukan verifikasi permohonan
- PPID mengkoordinasikan pengumpulan informasi dengan unit terkait
- PPID memproses permintaan informasi sesuai dengan ketentuan
- PPID memberikan jawaban/tanggapan atas permohonan informasi
G. Standar Layanan
1. Waktu Pelayanan : Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
1. Waktu Pelayanan : Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
2. Jangka Waktu Penyelesaian :
2. Jangka Waktu Penyelesaian :
- Informasi sederhana: 10 hari kerja
- Informasi kompleks: 17 hari kerja
- Perpanjangan waktu: 7 hari kerja
H. Kontak PPID
Alamat: Jl. Dr. Mr. Teuku Mohammad Hasan, Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 23352
- Telepon: (0651) 7358035
- Email: ppid.bkkbandaaceh@gmail.com
- Website: kkpbandaaceh.com
I. Penutup
PPID Balai KKP Kelas I Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profil ini akan diperbaharui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
H. Kontak PPID
Alamat: Jl. Dr. Mr. Teuku Mohammad Hasan, Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 23352
- Telepon: (0651) 7358035
- Email: ppid.bkkbandaaceh@gmail.com
- Website: kkpbandaaceh.com
I. Penutup
PPID Balai KKP Kelas I Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profil ini akan diperbaharui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.