TENTANG KAMI
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP Kelas III Banda Aceh adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Struktur Organisasi KKP Kelas III Banda Aceh terdiri dari :
1. Kepala Kantor
2. Subbagian Administrasi Umum
3. Kelompok Jabatan Fungsional
4. Wilayah Kerja
5. Instalasi
Bagan Struktur Organisasi KKP Kelas III Banda Aceh sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 dapat dilihat pada berikut:
KKP Kelas III Banda Aceh memiliki 9 (sembilan) Wilayah Kerja (Wilker) yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Laut Malahayati, Pelabuhan Laut Ulee Lheue, Pelabuhan Laut Lhoknga, Pelabuhan Laut Meulaboh, Pelabuhan Laut Sinabang, Pelabuhan Laut Tapaktuan, Pelabuhan Laut Labuhan Haji, dan Pelabuhan Laut Singkil.
Peta wilayah kerja KKP Kelas III Banda Aceh dapat ditunjukkan pada gambar berikut ini: