Kegiatan Sosialisasi dan refreshing integritas dan anti korupsi, merupakan kegiatan tahunan yang harus dilaksanakan oleh semua satker yang telah mendapatkan predikat WBK/WBMM termasuk KKP Kelas II Banda Aceh. Koordinator kegiatan ini adalah POKJA 5 Penguatan Pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan dan pemahaman terhadap komitmen pegawai dan penerima layanan dalam mendukung gerakan anti korupsi. Metode pelaksanaan secara luring untuk wilker dalam kota sementara daring khusus untuk wilker luar kota dan dan lintas sektor terkait. Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 13 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Peserta yang hadir seluruh pegawai KKP Kelas II Banda Aceh, KKP Kelas III Sabang dan Lhokseumawe dan 22 keagenan pelayaran dalam wilayah kerja KKP Kelas II Banda Aceh.
Narasumber dari IPAK (Ikatan Penyuluh Anti Korupsi) Aceh yaitu Ibu Nilawati, S.ST, M.Kes dengan materi Penanaman nilai-nilai integritas, adapu nilai-nilai anti korupsi antara jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani dan peduli jika disingkat JUPE MANDI TANGKER SEBEDIL. Nilai integritas bermula dari keluarga, banyak tokoh-tokoh negara yang telah menjalankan integritas diantaranya H. Agus Salim, Artijo Alkotsar, KH. Dewantara, yang dapat kita contoh untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, Bapak Hoegeng Kapolri melarang keluarga memili usaha megingat beliau menduduki jabatan penting takut akan terjadi konflik kepentingan. Bung Hatta menolak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk menjemput Ibundanya.
Pemateri kedua Ibu Andriani, MS. SKM, M.Pd dengan materi Penerapan nilai anti korupsi pada awal paparan beliau mengulas bahwa penyebab korupsi antara lain lingkungan, kelamahan sistem dan individu. Pengaruh lingkungan tututan hidup dari keluarga sehingga mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor individu karena karakter seseorang yang tamak. Kedua faktor tersebut dapat dicegah dengan sistem yang baik. Beliau juga memapatkan beberapa delik korupsi klasifikasi korupsi memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dan menghalangi proses penindakan.