Kegiatan Sosialisasi dan refreshing integritas dan anti korupsi, merupakan kegiatan tahunan yang harus dilaksanakan oleh semua satker yang telah mendapatkan predikat WBK/WBMM termasuk KKP Kelas II Banda Aceh. Koordinator kegiatan ini adalah POKJA 5 Penguatan Pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan dan pemahaman terhadap komitmen pegawai dan penerima layanan dalam mendukung gerakan anti korupsi. Metode pelaksanaan secara luring untuk wilker dalam kota sementara daring khusus untuk wilker luar kota dan dan lintas sektor terkait. Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 13 Oktober 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d Selesai. Peserta yang hadir seluruh pegawai KKP Kelas II Banda Aceh, KKP Kelas III Sabang dan Lhokseumawe dan 22 keagenan pelayaran dalam wilayah kerja KKP Kelas II Banda Aceh.

Narasumber dari IPAK (Ikatan Penyuluh Anti Korupsi) Aceh yaitu Ibu Nilawati, S.ST, M.Kes dengan materi Penanaman nilai-nilai integritas, adapu nilai-nilai anti korupsi antara jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani dan peduli jika disingkat JUPE MANDI TANGKER SEBEDIL. Nilai integritas bermula dari keluarga, banyak tokoh-tokoh negara yang telah menjalankan integritas diantaranya H. Agus Salim, Artijo Alkotsar, KH. Dewantara, yang dapat kita contoh untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, Bapak Hoegeng Kapolri melarang keluarga memili usaha megingat beliau menduduki jabatan penting takut akan terjadi konflik kepentingan. Bung Hatta menolak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk menjemput Ibundanya.


Pemateri kedua Ibu Andriani, MS. SKM, M.Pd dengan materi Penerapan nilai anti korupsi pada awal paparan beliau mengulas bahwa penyebab korupsi antara lain lingkungan, kelamahan sistem dan individu. Pengaruh lingkungan tututan hidup dari keluarga sehingga mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor individu karena karakter seseorang yang tamak. Kedua faktor tersebut dapat dicegah dengan sistem yang baik. Beliau juga memapatkan beberapa delik korupsi klasifikasi korupsi memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dan menghalangi proses penindakan. 




LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

Hero of the Month Triwulan IV 2023

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di KKP Kelas II Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE KKP Banda Aceh

Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial KLB/Wabah di Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pelayanan Vaksinasi Meningitis

Pelayanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

PATUHI PROTKES COVID-19

PATUHI PROTKES COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Lapor Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner