Pada saat ini salah satu tindakan mengantisipasi dalam menghadapi ancaman pandemi virus dengan melakukan perbaikan dampak dan pengendalian darurat. Salah satu caranya adalah membangun sistem surveilans influenza. Sistem ini berfungsi untuk melakukan monitoring dan risk assessment influenza, diagnosis laboratorium, mendukung ketersediaan vaksin, melakukan capacity building, dan berkomunikasi membentuk jejarng kerjasama dalam melaksanakan tugas.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banda Aceh membuka acara FGD ILI SARI di Kantor Kesehatan Pelabuhan secara daring pada hari kamis tanggal 07 september 2023 mengatakan, perlunya kesiapsiagaan dan kesepahaman Bersama dalam rangka penguatan surveilans ILI-SARI di pintu masuk. Acara yang diikuti oleh sejumlah KKP Lainnya seperti KKP Sabang, KKP Lhokseumawe, KKP Medan, KKP Batam, KKP Pekanbaru, KKP Soekarno Hatta, KKP Banten, KKP Surabaya, KKP Yogyakarta, KKP Makassar, KKP Mataram dan KKP Marauke berjalan lancer hingga selesai.


Seperti halnya yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi M.P.H.M pada saat membuka acara Review Meeting and Refresher Training Surveillance of Influenza Like Illness (ILI) di Bandung Provinsi Jawa Barat, bahasanya selama pandemi COVID-19, Indonesia telah mengadopsi pedoman WHO untuk menggunakan sentinel Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI) dalam melakukan monitor terhadap COVID-19 selain influenza. WHO menetapkan GISRS sebagai salah satu platform dalam pelaksanaan Surveilans Influenza dan COVID-19.

Tujuan Surveilans Sentinel ILI-SARI adalah meminimalkan dampak penyakit yang diakibatkan oleh Influenza melalui upaya menyediakan informasi yang berguna bagi otoritas kesehatan untuk dapat merencanakan upaya pencegahan dan pengendalian yang tepat melalui tindakan intervensi, mengalokasikan sumber daya kesehatan, dan membuat rekomendasi manajemen kasus.

Penentuan kasus pada Surveilans ILI-SARI didasarkan pada gejala infeksi saluran pernapasan. Dimana ILI, pada pasien rawat jalan yang memiliki gejala demam dengan suhu ≥ 38oC saat berkunjung ke fasilitas kesehatan dan batuk tidak boleh lebih dari 10 hari. Sedangkan SARI, pada pasien rawat inap yang memiliki gejala demam/riwayat demam dengan suhu ≥ 38oC atau ada riwayat demam, dan batuk tidak boleh lebih dari 10 hari.

LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

Hero of the Month Triwulan IV 2023

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di KKP Kelas II Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE KKP Banda Aceh

Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial KLB/Wabah di Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pelayanan Vaksinasi Meningitis

Pelayanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

PATUHI PROTKES COVID-19

PATUHI PROTKES COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Lapor Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner