Telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal dan Kepala Satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dan Sekretaris Ditjen P2P, dr. Yudhi Pramono, MARS.

Perjanjian kinerja merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan akuntabilitas dimana merupakan bagian kegiatan dari Perencanaan Kinerja dalam tahapan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan melakukan penandatangan, berarti telah berkomitmen untuk menerima amanah untuk melaksanakan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, tentang pengelolaan kinerja Pegawai ASN Kementerian Kesehatan dan Arahan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penambahan Indikator dalam perjanjian Kinerja tahun 2023.



Adapun penambahan indikator untuk Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis adalah 1). Persentase rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah tuntas ditindaklanjuti, dengan target 92.5%. 2). Persentase realisasi anggaran, dengan target 95%. Ujar Sesditjen dalam laporannya.

Perubahan ini sudah memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dirjen berharap bahwa Penandatangan revisi Perjanjian kinerja dengan Penambahan indikator ini dapat menjadi perhatian dan menjadi penambah semangat semua untuk bekerja lebih baik dan berupaya sekuat tenaga untuk mencapai target.

“Saya minta para kepala satuan kerja UPT untuk menjadi prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan pemantauan setiap bulan terhadap indikator yang ada dalam perjanjian kinerja ini dimana hasil pemantauan digunakan sebagai salah satu tools untuk memberikan reward dan punishment” katanya

Terakhir Dirjen mengingatkan untuk lebih meningkatkan lagi kinerja yang belum tercapai agar pada tahun 2023 ini bisa di kejar, sehingga target akhir periode tahun 2024 dapat kita tuntaskan.

LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

Hero of the Month Triwulan I 2024

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di BKK Kelas I Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE BKK Kelas I Banda Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pendaftaran Layanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

PATUHI PROTKES COVID-19

PATUHI PROTKES COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Tolak Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner