Pada tanggal 27-29 November 2023 bertempat di Kyriad Muraya Hotel dilaksanakan Pertemuan Uji Coba Petunjuk Teknis Surveilans Sentinel Influenza Like Ilness (ILI) di Pintu Masuk Paska Pandemi yang diprakarsai oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan. Pertemuan dihadiri oleh utusan dari Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh Besar, KKP Kelas I Makassar, KKP Kelas I Surabaya, KKP Kelas I Soekarno Hatta, KKP Kelas I Medan, KKP Kelas I Batam, KKP Kelas II Dumai, KKP Kelas III Sabang dan Lhokseumawe serta Balai Litbangkes Aceh.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Republik Indonesia mencabut status pandemic Covid-19 di Indonesia telah selesai dan berganti menjadi status endemi. Hal ini mengharuskan seluruh jajaran kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tetap waspada, karena pada saat dalam kondisi pandemi mewajibkan seluruh aktifitas masyarakat untuk dilakukan kegiatan pemeriksaan (swab) sedangkan pada saat ini (paska pandemic) kegiatan swab tersebut sudah tidak diwajibkan lagi, sehingga pemantauan penularan covid-19 sulit dilakukan, sedangkan Covid-19 dan Penyakit yang di sebabkan oleh virus / bakteri influenza masih ada dan masih berpotensi untuk menyebabkan kesakitan dan kematian.
Virus influenza musiman beredar dan menyebabkan penyakit pada manusia setiap tahun, menyebar dari orang ke orang melalui bersin, batuk atau menyentuh permukaan yang terkontaminasi. Virus influenza musiman dapat menyebabkan penyakit mulai dari ringan sampai parah dan bahkan kematian, terutama pada individu yang berisiko tinggi. Risiko meningkat menjadi berat pada wanita hamil, anak usia kurang dari 2 tahun dan orang tua usia lebih dari 65 tahun. Virus sangat mudah berevolusi (mutasi) menimbulkan varian/sub varian baru yang mungkin lebih infeksius dan lebih menular, sehingga perlu dilakukan pemantauan rutin terhadap karakteristik epidemiologi dan virologi untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap timbulnya KLB/wabah maupun pandemi yang disebabkan oleh virus varian baru. Monitoring terhadap peredaran virus influenza dilakukan melalui surveilans sentinel Influenza Like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) sejak tahun 2004 di Puskesmas dan Rumah Sakit sentinel. Pada 5 Mei tahun 2023 Pencabutan status kegawatdaruratan PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari COVID-19 oleh WHO, dengan salah satu strategi pilar aspek Surveilans yang direkomendasikan oleh WHO yaitu mengintegrasikan data surveilans patogen pernapasan, melalui surveilans sentinel ILI-SARI dan SARS-CoV2, sampai mendeteksi multi pathogen pernapasan lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap timbulnya varian-varian baru dari virus-virus yang bersirkulasi di masyarakat.
Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan
1. Melakukan identifikasi kasus ILI dari PPLN (termasuk Jemaah Haji dan Umroh) dan
pengunjung yang berobat ke pos kesehatan di terminal kedatangan Luar Negeri setiap
hari.
2. Melakukan pengambilan spesimen swab nasofaring dan orofaring terhadap PPLN
(termasuk Jemaah Haji dan Umroh) dan pengunjung yang berobat ke pos kesehatan di
terminal keberangkatan Luar Negeri jika memenuhi definisi operasional kasus ILI,
yaitu; deman ≥ 38 °C dan keluhan batuk tidak lebih dari 10 hari.
3. Menyimpan specimen dalam kulkas pada suhu 2-8 ͦC sebelum dikirmkan ke
Laboratorium Rujukan
4. Mengirimkan specimen kasus ILI ke Laboratorium rujukan pemeriksaan
seminggu sekali, kecuali jika kasus menunjukkan sakit berat dan berasal dari
negara terjangkit penyakit tertentu yang diwaspadai, specimen segera dikirim
ke laboratorium rujukan (Labkesmas Regional) dan melakukan notifikasi ke
Dinas Kesehatan Provinsi,
5. Melakukan pencatatan dan pelaporan rutin k a s u s ILI dan COVID-19
sesuai dengan alur dan format-format pencatatan dan pelaporan yang telah ditetapkan.
6. Berkoordinasi dengan Labkesmas Regional di wilayah kerja KKP dalam rangka
dukungan kegiatan pengambilan, penyimpanan dan pengiriman specimen yang sesuai
dengan standard yang telah ditetapkan.
7. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota di wilayah kerja KKP
dalam mengelola specimen (penyimpanan dan pengiriman) jika diperlukan dan
notifikasi kasus-kasus ILI yang menunjukkan gejala berat.
8. Berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan terdekat jika ada kasus ILI dengan gejala
sedang- berat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
9. Bertanggungjwab terhadap pelaksanaan surveilans sentinel ILI di wilayah kerjanya.
10. Mengidentifikasi dan melaporkan kebutuhan logistic untuk kegiatan surveilans sentinel
ILI ke Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan.
11. Melakukan analisis terhadap data kasus ILI di wilayah kerja KKP
12. Bersama dengan Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dan Direktorat
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melakukan monitoring dan supervisi
pelaksanaan surveilans ILI di wilayah kerjanya.
Uji Coba Petunjuk Teknis Surveilans Sentinel Influenza Like Ilness (ILI) di Pintu Masuk dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 bertempat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh. diharapkan finalisasi Petunjuk Teknis Surveilans Sentinel Influenza Like Ilness (ILI) di Pintu Masuk di Lingkungan Kantor Keshetaan Pelabuhan segera selesai dan dapat diterapkan di seluruh sentinel pintu masuk negara di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.