Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta daerah-daerah yang menjadi lokasi surveilans influenza diminta mewaspadai temuan suspek Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Kemunculan Clade baru sedang menjadi perhatian banyak pihak di dunia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, daerah lokasi surveilans influenza yang dimaksud adalah lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI).

Sebagaimana data Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, tercatat ada 29 provinsi yang menjadi lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di Indonesia.

"Dari data P2P, lokasi Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) terdiri atas 31 site ILI dan 14 site SARI," kata Nadia.

Kewaspadaan surveilans di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Daerah yang tidak mempunyai surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI), antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Pada Surat Edaran Dirjen P2P Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b juga ditekankan daerah Surveilans Influenza lIke Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) harus segera melapor bila ada temuan suspek.

Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat, tulis dalam SE.

Melalui SE di atas, Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Virus Avian Influenza Tipe A (virus Flu Burung) biasanya tidak menginfeksi manusia, tetapi beberapa kasus infeksi manusia jarang.

Penyakit pada manusia akibat infeksi virus Flu Burung berkisar pada tingkat keparahan dari tanpa gejala atau penyakit ringan, misalnya infeksi mata, gejala saluran pernapasan atas hingga penyakit berat, yakni pneumonia yang mengakibatkan kematian.

Infeksi manusia dengan virus Flu Burung paling sering terjadi setelah kontak yang dekat atau lama tanpa perlindungan, yaitu, tidak mengenakan sarung tangan atau pelindung pernapasan atau pelindung mata dengan unggas yang terinfeksi atau tempat yang disentuh unggas sakit atau air liur, lendir, dan kotorannya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, meskipun kelompok kecil infeksi virus A (H5N1) telah dilaporkan sebelumnya termasuk yang melibatkan petugas kesehatan, bukti epidemiologis dan virologi saat ini menunjukkan virus influenza A (H5N1) belum terlihat memiliki kemampuan transmisi berkelanjutan di antara manusia yang kemungkinannya rendah.

LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

Hero of the Month Triwulan I 2024

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di BKK Kelas I Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE BKK Kelas I Banda Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pendaftaran Layanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

PATUHI PROTKES COVID-19

PATUHI PROTKES COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Tolak Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner