Dalam rangka persiapan haji tahun 1437 H / 2016 M, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh menyampaikan ceramahnya di Mesjid Raya Baiturrahman. Pada kesempatan itu dr.Rahmad Suryadi, MPH memberikan tips dan cara untuk calon jamaah haji agar tetap sehat pada saat menjalankan ibadah.


Dalam pidatonya, dr.Rahmad Suryadi, MPH menceritakan kisah perjalanan ibadah Haji bagi masyarakat Aceh dimana sejak dulu Aceh telah memiliki embarkasi pertama di nusantara yang bertempat di pulau rubiah , sabang. Selain itu beliau juga memberikan penyuluhan sosialisasi Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji kepada jamaah yang hadir di Mesjid Raya Baiturrahman.


Dalam kesempatan itu beliau menegaskan pentingnya Istithaah pada pelaksanaan ibadah haji. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang dimaksud adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam. adapun Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji menurut permenkes ini antara lain adalah :


  1. Tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah;
  2. Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis;
  3. Suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah;
  4. Psikosis Akut
  5. Fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi
  6. Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis; atau –
  7. Hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.


Adanya peraturan tentang Istithaah ini merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menekan angka kematian bagi Calon Jamaah Haji Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Haji tahun 1437 H / 2016 M serta mencegah masuknya penyakit baru ke dalam negeri.





LKjIP Tahun 2022

LKjIP Tahun 2021

LKjIP Tahun 2020

LKjIP TAHUN 2019

LKJiP Tahun 2018

LAPORAN TAHUNAN 2022

LAPORAN TAHUNAN 2020

LAPORAN TAHUNAN 2019

LAPORAN TAHUNAN 2018

Profil 2022

PROFIL 2020

PROFIL 2019

PROFIL 2018

PK Tahun 2022

PK Tahun 2021

PK Tahun 2020

PK Tahun 2019

PK Tahun 2018

Rencana Aksi Kegiatan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengaduan Online

Wistle Blowing System

Tentang Kami

Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit

Hero of the Month Triwulan IV 2023

Layanan Sinkarkes

SEULAWAH (SURVEILANS EPIDEMIOLOGI KLB/WABAH)

Penyakit Potensial Wabah/KKM yang Ditemukan di KKP Kelas II Banda Aceh

Kunjungan Luar Negeri di PoE KKP Banda Aceh

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

Aspirasi dan Pengaduan

Pendaftaran Layanan Vaksinasi Meningitis

Alur Vaksinasi Covid-19

WBS Kementerian Kesehatan

PATUHI PROTKES COVID-19

PATUHI PROTKES COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

WASPADA PENYEBARAN COVID-19

Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Tolak Gratifikasi

Find Us On Facebook

Find Us On Instagram

Alamat Kantor

Statistik Website

banner