A. A. Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.
B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh
unit kerja di Balai KKP Kelas I Banda Ace
2. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3.
Melakukan verifikasi bahan informasi
publik
4.
Melakukan uji konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan
5.
Melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
C. Wewenang
1. Menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Meminta dan memperoleh informasi dari
unit kerja/komponen di lingkungan BKK Kelas I Banda Aceh
3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan
informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi
4. Menentukan atau menetapkan suatu
informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
D. Struktur Organisasi
1.
PPID Pelaksana
-
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Banda Aceh
2. PPID Pembantu
- Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
- Ketua Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
- Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
- Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan
- Ketua Tim Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus.
3.
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
a.
Bidang Pelayanan Informasi
b.
Bidang Pelayanan Dokumentasi
1.
Pemohon mengajukan permohonan informasi
kepada PPID
2.
PPID melakukan verifikasi permohonan
3.
PPID mengkoordinasikan pengumpulan
informasi dengan unit terkait
4.
PPID memproses permintaan informasi
sesuai dengan ketentuan
5.
PPID memberikan jawaban/tanggapan atas
permohonan informasi
F. Standar Layanan
1. Waktu Pelayanan:
-
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
-
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
2. Jangka Waktu Penyelesaian:
-
Informasi sederhana: 10 hari kerja
-
Informasi kompleks: 17 hari kerja
-
Perpanjangan waktu: 7 hari kerja
G. Kontak PPID
Alamat: Jl. Dr. Mr. Teuku Mohammad Hasan, Lampeuneurut Gampong,
Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 23352
·
Telepon: (0651) 7358035
·
Email: ppid.bkkbandaaceh@gmail.com
·
Website: kkpbandaaceh.com
H. Penutup
PPID Balai KKP Kelas I Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan
informasi publik yang optimal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Profil ini akan diperbaharui secara berkala
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.