Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan di luar kantor. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 10 September 2025.
Penetapan juknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi satuan kerja pengelola PNBP non-BLU di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan layanan yang memerlukan biaya perjalanan dinas di luar kantor. Biaya tersebut meliputi akomodasi, uang harian, dan transportasi, yang pembebanannya ditanggung oleh pihak wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya juknis ini, diharapkan pengelolaan biaya layanan PNBP di luar kantor menjadi lebih tertib, efisien, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik (good governance) dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Kesehatan.
